Mencium Istri atau Suami Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 March 2023 20:30
Ilustrasi pasangan
Foto: Roman Kraft via Unsplash

Jakarta, CNBC Indonesia - Puasa bukan hanya terkait menahan untuk tidak makan atau minum. Tapi umat Muslim juga diminta untuk menahan diri melakukan hawa nafsu agar puasa tidak batal.

Salah satu yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan. Meski dengan pasangan yang sah. Namun apakah hukum yang sama juga berlaku jika berciuman dengan suami atau istri?

Laporan HaiBunda tahun 2022 lalu, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada hadist sahih. Disebutkan Nabi Muhammad pernah mencium Aisyah istrinya saat dalam keadaan puasa.

Aisyah telah berkata, "Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, "Aku sedang berpuasa", maka beliau bersabda, "Aku juga sedang berpuasa", kemudian beliau menciumku". (HR. An-Nasa`i).

Merujuk pada hadist itu, maka ciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa. "Berdasarkan hadits tersebut, bisa dipahami kalau berarti ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa," kata Lailatis.

Sebagai catatan, ciuman adalah sebagai bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak memberikan rangsanganĀ seksual. Jika memicu air mani atau sperma maka akan membuat puasa menjadi batal.

Jadi tetap bisa mesra dengan pasangan sah selama bulan puasa ini. Asalkan tidak sampai terbawa hawa nafsu dan melakukan hubungan seksual.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini 3 Doa Buka Puasa yang Shahih: Arab, Latin & Artinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular