Jepang Naikkan Usia Legal Hubungan Seks, Negara Lain Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Jepang memutuskan untuk menaikkan usia legal berhubungan seksual di negaranya dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Perombakan undang-undang (UU) tersebut dipicu oleh kritik yang menilai Negeri Sakura gagal melindungi anak-anak dari kasus pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya.
Dilansir dari The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang tidak pernah berubah sejak 1907. Hal ini karena rata-rata harapan hidup rata-rata masyarakat Jepang kurang dari 50 tahun.
Lantas, bagaimana dengan usia legal berhubungan seksual di negara lain?
Dalam hal ini, usia legal secara hukum untuk berhubungan seksual disebut dengan age of consent. Melalui age of consent, seseorang yang dianggap di bawah umur tidak bisa disebut melakukan hubungan seksual atas dasar konsensual.
Akibatnya, bila seseorang dengan usia legal melakukan aktivitas seksual dengan pasangan yang masih di bawah umur, aktivitas tersebut dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut UU.
Bila dilihat melalui data World Population Review, usia legal berhubungan seksual di benua Asia, Eropa, Afrika, Amerika, dan Australia sangat beragam.
Sebagian besar negara Eropa menetapkan usia 14 dan 16 tahun sebagai usia legal berhubungan seksual. Jerman, Italia, Portugal, dan Austria menetapkan 14 tahun sebagai usia legal, sementara itu Britania Raya, Spanyol, Ukraina, Belanda, Belgia, Swiss, hingga Finlandia 16 tahun.
Sementara itu, negara-negara di Asia lebih beragam, yakni 12 hingga 21 tahun. Namun, terdapat pula negara-negara yang melarang seks pranikah dan tidak memiliki batasan usia untuk seks dalam pernikahan, seperti Pakistan, Iran, Afghanistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yaman, Oman, hingga Qatar.
Korea Selatan (Korsel) menjadi negara dengan penetapan usia tertua untuk legal berhubungan seksual, yakni 20 tahun. Hal itu telah diatur dalam UU Pidana Korsel Pasal 305. Sebelumnya, Korsel menetapkan usia 13 tahun sebagai usia legal.
Lalu, hampir di seluruh wilayah Australia menetapkan usia 16 tahun sebagai age of consent. Namun, Tasmania dan Australia Selatan telah menaikkan age of consent menjadi 17 tahun.
Sedangkan, negara-negara di benua Afrika usia legalnya lebih beragam. Bahkan, Nigeria menetapkan 11 tahun sebagai usia legal. Hal tersebut membuat salah satu negara di Afrika Barat itu menjadi negara dengan usia legal termuda, diikuti Angola dengan usia 12 tahun dan Nigeria 13 tahun.
Di Amerika Serikat (AS), usia legal sangat beragam, yakni dari 16 hingga 18 tahun tergantung negara bagian. 31 negara bagian menetapkan 16 tahun sebagai usia legal, delapan negara bagian 17 tahun, dan 11 lainnya 18 tahun.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Meskipun data World Population Review menunjukkan usia legal berhubungan seksual di Indonesia 16 tahun, hingga saat ini age of consent tidak diatur rinci secara hukum. Namun, terdapat pasal yang mengatur tentang pemerkosaan anak di bawah umur, yakni Pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut isi pasal 287 KUHP.
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumnya belum 15 (lima belas) tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai 12 (dua belas) tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batas usia minimal bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan pernikahan, yakni 19 tahun. Hal tersebut tertuang di UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sebelumnya, UU Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan boleh dilakukan oleh laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun. Perubahan dilakukan karena mempertimbangkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Dengan demikian, negara menganggap bahwa seseorang yang sudah berusia di atas 18 tahun atau mulai dari 19 tahun dapat dikategorikan sebagai dewasa, sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah.
(hsy/hsy)