Korsel Legalkan Asuransi Kesehatan Bagi Pasangan Sesama Jenis

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Selasa, 21/02/2023 16:52 WIB
Foto: Bendera nasional Korea Selatan berkibar setengah tiang di kompleks pemerintah di Seoul pada 30 Oktober 2022, setelah tragedi Halloween yang mematikan di distrik Itaewon (AFP via Getty Images/JUNG YEON-JE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan tinggi Korea Selatan (Korsel) memutuskan bahwa pasangan pria dari pernikahan sesama jenis dapat memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan asuransi kesehatan nasional, Selasa (21/2/2023) waktu setempat.

Dilansir dari The Korea Herald, keputusan tersebut mencakup pengakuan atas hak-hak pasangan pernikahan sesama jenis dalam sistem tunjangan pemerintah. Dengan demikian, pasangan sesama jenis akan memperoleh hak setara dengan pasangan heteroseksual.

Menurut laporan, putusan tersebut membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya pada tingkatan yang lebih rendah pada Januari 2022 lalu. Pada waktu itu, pengadilan menolak petisi pasangan sesama jenis untuk membatalkan keputusan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS). Keputusan NHIS yang ditentang adalah tuntutan pembayaran asuransi yang menunggak pada tanggungan pribadi.


Di Korsel, pihak pasangan yang tidak memiliki pendapatan tidak wajib membayar asuransi kesehatan jika pasangannya bekerja dan merupakan pemegang polis yang disediakan perusahaan. Namun, pengadilan yang tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis menyatakan bahwa mereka harus membayar iuran asuransi secara terpisah.

"Putusan pengadilan yang lebih rendah telah dibatalkan. Kontribusi yang dikenakan pada pasangan dicabut dan (NHIS) bertanggung jawab atas pembayaran biaya pengacara penggugat dan tergugat," tegas Hakim Pengadilan Tinggi Seoul, Korsel, dikutip Selasa (23/2/2023).

Hakim mengatakan, penggugat keputusan dan pasangannya, yaitu Kim Yong-min dan So Sung-uk adalah sesama laki-laki yang melaksanakan pernikahannya secara sadar dan tanpa paksaan di hadapan keluarga dan relasi mereka. Dengan demikian, hakim memandang mereka sebagai pasangan yang setara dengan pasangan heteroseksual.

Pengadilan menyebutkan, putusan tersebut adalah keputusan pertama di Korsel yang mengakui status pasangan sesama jenis sebagai tanggungan yang memenuhi syarat untuk asuransi kesehatan nasional. Namun, putusan tersebut bukan kasus yang mengakui status hukum pernikahan sesama jenis.

"Saya merasa senang karena saya merasa hakim mengatakan kepada kami melalui keputusan pengadilan ini bahwa perasaan cinta saya kepada suami saya tidak boleh menjadi sasaran kutukan, ketidaktahuan, atau penghinaan," kata So, dikutip Selasa (23/2/2023).

Sebelumnya, So dan Kim menikah pada Mei 2019. Namun, mereka tidak mendaftarkan pernikahan tersebut secara resmi karena hukum Korsel tidak mengizinkan pendaftaran pasangan sesama jenis.

Pada Februari 2020, Kim dan So terdaftar sebagai pemegang polis asuransi kesehatan nasional. Secara rinci, Kim sebagai pihak yang bekerja dan So menjadi tanggungan.

Namun, pada Oktober 2020, NHIS tiba-tiba membebankan 115.560 won atau sekitar Rp1,3 juta (asumsi kurs Rp11.70/won) pada So secara pribadi. Hal itu terjadi karena status pernikahannya dengan Kim tidak sah dan dia wajib bertanggung jawab atas pembayaran premi pribadinya yang menunggak selama delapan bulan.

Akibat hal tersebut, So pun mengajukan keluhan administratif terhadap NHIS pada Februari 2021.

Sebelumnya, kasus serupa pun pernah terjadi. Pengadilan Korsel tidak menempatkan pasangan sesama jenis setara dengan pasangan heteroseksual de facto.

Pada tahun 2004, putusan pengadilan distrik di Incheon menolak klaim tunjangan dari pasangan sesama jenis yang putus setelah hidup bersama selama beberapa dekade. Putusan pengadilan banding lainnya pada tahun 2016 di Seoul mengindikasikan bahwa pernikahan pasangan sesama jenis tidak dapat didaftarkan di Korea.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People