
Vaksin Booster Kedua Dimulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksin booster COVID-19 kedua sudah mulai diberikan ke masyarakat umum hari ini, Selasa (24/1/2023).
Aturan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum telah termuat dalam SE Kemenkes RI terbaru tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan vaksinasi booster kedua akan dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2023.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum," bunyi poin pertama SE Kemenkes RI tersebut.
Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui informasi syarat dan ketentuan vaksin booster.
Syarat Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum
Merujuk aturan dalam SE Kemenkes RI terbaru tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi bagi masyarakat umum yang hendak mendapatkan vaksinasi booster kedua. Apa saja persyaratannya?
Berikut ini syarat-syarat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum:
- Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas. - Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. - Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. - Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Jenis Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum
Masyarakat juga perlu memperhatikan jenis dan dosis vaksin booster kedua. Berikut ini regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum