Jadi Letkol Tituler, Intip Gaji dan THR Deddy Corbuzier

Jakarta, CNBC Indonesia - Youtuber dan podcaster Deddy Corbuzier belum lama ini diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto
Berdasarkan aturan yang masih berlaku di Indonesia, maka Deddy berhak untuk mendapatkan hak atas tugas barunya tersebut, baik itu berupa honorarium dari gaji, gaji ke-13, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, aturan mengenai pangkat Tituler tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Kendati mendapatkan haknya sebagai Letkol Tituler, pria yang mulanya dikenal sebagai pesulap itu menyatakan tidak akan menerima sepersen pun haknya, dan akan mengembalikan kepada negara, baik itu gaji dan tunjangan lainnya.
"Saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya kembalikan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," ujar Deddy seperti dikutip dalam akun Twitternya, dikutip Minggu (18/12/2022).
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Seusai peraturan yang ada, pengangkatannya menjadi Letnan Kolonel Tituler TNI AD tersebut, makaDeddy akan mendapatkan haknya, berupa gaji dan tunjangan honorarium.
Saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai TitulerDeddy Corbuzier |
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini, dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan menteri, kecuali jika pemerintah menetapkan lain," tulis Pasal 9 PP Nomor 36/1959, dikutip Minggu (18/12/2022).
Kemudian di dalam PP Nomor 39/2010 dijelaskan, penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Yang dimaksud dengan administrasi terbatas adalah, selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas, berupa:
"Tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," tulis Pasal 29 ayat (2) PP 39/2010.