Wajib Tahu, Daftar Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Kamis, 08/12/2022 09:10 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Sejak 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Namun, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? Berikut daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan telah memastikan dan menjamin bahwa seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Operasi jantung

  2. Operasi caesar

  3. Operasi kista

  4. Operasi miom

  5. Operasi tumor

  6. Operasi odontektom

  7. Operasi bedah mulut

  8. Operasi usus buntu.

  9. Operasi batu empedu

  10. Operasi mata

  11. Operasi bedah vaskuler

  12. Operasi amandel

  13. Operasi katarak

  14. Operasi hernia

  15. Operasi kanker

  16. Operasi kelenjar getah bening

  17. Operasi pencabutan pen

  18. Operasi penggantian sendi lutut

  19. Operasi timektomi


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer