5 Fakta Polio, Penyakit yang Kembali Ditetapkan sebagai KLB

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
21 November 2022 13:25
A child is measured before receiving a polio capsule during a child stunting prevention programme at an integrated services post in Banda Acehon November 14, 2022. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia mengumumkan adanya kejadian luar biasa (KLB) polio di dalam negeri. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan satu kasus infeksi virus yang dapat menyebabkan kelumpuhan itu di wilayah Provinsi Aceh.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu memaparkan bahwa kejadian itu ditemukan pada anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kabupaten Pidie. Dari hasil tes, anak itu mengidap Virus Polio Tipe 2 dan Sabin Tipe 3.

"Telah terjadi pengecilan pada otot paha dan betis kiri. Tidak memiliki riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan/kontak dengan pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (19/11/2022).

Sebenarnya, apa itu polio? Berikut lima fakta polio yang CNBC Indonesia rangkum dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

1. Apa Itu Polio?

Polio (poliomielitis) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus polio. Dalam beberapa kasus, polio dapat menyebabkan kelumpuhan permanen bahkan kematian akibat adanya kegagalan atau terjadinya kelumpuhan sistem pernapasan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan status polio sebagai Public Health of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresehkan Dunia (KKMMD). Sebab, hingga saat ini obat untuk menyembuhkan polio masih belum ditemukan.

2. Cara Penularan

Penyakit yang umumnya menyerang anak-anak di bawah lima tahun dan orang yang belum menerima vaksinasi polio ini dapat menular dengan sangat cepat. Bila telah terinfeksi, virus polio dapat berkembang biak di sistem pencernaan, keluar melalui tinja, dan menyebar melalui air. Pada beberapa kasus kecil, polio juga dapat menyebar melalui droplet atau batuk.

Selain melalui makanan dan minuman yang telah tercemar, polio juga dapat menyebar bila melakukan kontak dengan tinja penderita. Kemenkes menyebutkan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa lalat dapat memindahkan virus polio dari feses ke makanan secara pasif.

3. Gejala-gejala Polio

Menurut Kemenkes, umumnya masa inkubasi polio memakan waktu 3 hingga 6 hari dengan kelumpuhan yang terjadi dalam waktu 7 sampai 21 hari. Sedangkan, gejala virus polio muncul pada 7 hingga 10 hari setelah terinfeksi dengan rentang 4 sampai 35 hari.

Sebagian besar pasien polio atau sekitar 90 persen disebutkan tidak memiliki gejala, bergejala ringan, dan umumnya tidak dikenali. Gejala awal polio adalah Demam, kelelahan, sakit kepala, muntah, mengalami kaku di leher, dan nyeri di tungkai.

Kemenkes menyebutkan, terdapat tiga kelompok gejala polio, yaitu.

  1. Polio non-paralisis dengan gejala muntah, lemah otot, demam, meningitis, letih, sakit tenggorokan, sakit kepala, serta kaki, tangan, leher dan punggung terasa kaku dan nyeri.

  2. Polio paralisis dengan gejala sakit kepala, demam, lemah otot, kaki dan lengan terasa lemah, dan kehilangan refleks tubuh.

  3. Sindrom pasca-polio dengan gejala sulit bernapas atau menelan, sulit berkonsentrasi, lemah otot, depresi, gangguan tidur dengan kesulitan bernapas, mudah lelah dan massa otot tubuh menurun.

4. Imunisasi Polio

Meskipun obat untuk polio masih belum ditemukan, polio dapat dicegah dengan melakukan imunisasi sebanyak empat kali sampai anak berusia empat bulan. Kemenkes mengklaim bahwa dengan cakupan imunsasi yang merata, anak akan terhindar dari virus polio. Berdasarkan rilis Kemenkes, pemberian imunisasi polio adalah sebagai berikut.

  1. Vaksin Polio Tetes (OPV) diberikan empat kali pada usia satu, dua, tiga, dan empat bulan

  2. Vaksin Polio Suntik (IPV) diberikan satu kali pada usia empat bulan.

     

5. Alasan Polio Kembali jadi KLB

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr, Maxi Rein Rondonuwu Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, Indonesia sudah dinyatakan bebas dari polio pada 2014. Dengan demikian, bila ditemukan satu saja kasus polio maka langsung dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kita di Indonesia dan seluruh dunia itu sudah mendapatkan sertifikat bebas polio (pada) 2014. Seluruh dunia sepakat bahwa sekalipun kita sudah ada bebas polio, tapi surveilans untuk lumpuh layuh (polio) itu harus dilaporkan," jelas dr Maxi dalam 'Konferensi Pers: Kejadian Luar Biasa Polio di Indonesia', Sabtu (19/11/2022).

"Setiap penemuan 1 kasus polio itu merupakan kejadian luar biasa. Jadi masuk di KLB. Kita terakhir Indonesia sebelum Aceh itu ada 1 kasus tapi tipe 1 di Papua tahun 2018," sambung dr. Maxi.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Buka Suara Soal Munculnya Virus Polio di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular