
Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Berbahaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Obat sirup tersebut menyebabkan terjadinya kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di Indonesia.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," sebut Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, Penny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyidikan sanksi pidana terhadap tiga perusahaan farmasi lainnya, yaitu PT Samco Farma, Ciubros Farma, dan Afi Farma. Disebutkan, ketiga farmasi tersebut dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka," jelas Penny.
"Kemudian juga dengan PT Samco Farma, BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," lanjutnya.
Selain perusahaan farmasi, penyuplai bahan pelarut obat untuk PT Yarindo Farmatama, CV Samudera Chemical juga telah memperoleh sanksi administratif dari BPOM dan sedang diproses untuk pemidanaan. Penny mengatakan, penyuplai tersebut sengaja melakukan pemalsuan pelarut yang kemudian dipakai industri farmasi untuk obat sirup.
Penny mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk melancarkan proses penindakan hukum Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Hingga Rabu (16/11/2022), total jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak telah mencapai 324 dengan 199 kasus meninggal dunia. BPOM menyatakan, sejumlah obat sirup yang mengandung EG dan dietilen glikol (DEG) menjadi penyebab melonjaknya kasus ini.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketahuan Pakai Zat Bahaya, BPOM Tarik Izin 69 Obat Sirup Ini
