
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Berbahaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan perkembangan kasus obat sirup berbahaya yang beredar di Indonesia. Kali ini, BPOM mengumumkan ada dua perusahaan farmasi nakal yang menggunakan zat kimia pelarut tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
"Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers pada Rabu (9/11/2022).
Penny menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, kedua perusahaan farmasi itu menggunakan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak memenuhi persyaratan karena melebihi ambang batas aman yang ditentukan.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Lebih dari itu, obat bisa berbahaya bagi ginjal pasien.
Cemaran zat berbahaya ini juga yang terbukti menjadi penyebab gagal ginjal akut pada sejumlah pasien anak. Hingga Senin (7/11/2022), Kemenkes mencatat ada 324 total kasus pasien gagal ginjal akut dengan angka kematian 195 pasien di seluruh Indonesia.
Atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan produk obat dari pasaran dan pemusnahan stok produk yang ada.
"Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," ujar Penny lagi.
Sebelumnya, BPOM juga mengumumkan ada 69 obat mengandung cemaran zat berbahaya yang diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Daftar lengkap 69 obat berbahaya tersebut di >>> sini.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Obat Tak Layak Konsumsi Beredar di Pasaran, Kok Bisa Lolos?