BPOM Curigai Unsur Pemalsuan di Kasus Obat Sirup Berbahaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga ada unsur pemalsuan dalam kisruh obat sirup berbahaya yang memicu penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Kecurigaan ini didasarkan kepada hasil penelusuran dan pengujian BPOM yang menemukan ada zat kimia pelarut untuk obat yang berbeda dengan label identitasnya.
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan, pihaknya telah mengambil sampel bahan baku dari CV Samudera Chemical yang merupakan distributor bahan kimia. CV Samudera Chemical diketahui menyalurkan bahan baku kimia ke sejumlah perusahaan farmasi.
"Dari gudang CV Samudera Chemical ini, BPOM mengambil sampel. Hasil uji menunjukkan sampel terdeteksi mengandung kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan," ungkapnya, dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Namun, menurut Penny, 9 sampel menunjukkan bahwa bahan pelarut dari CV Samudera Chemical terdeteksi mengandung EG dan DEG dengan kadar 52%, bahkan ada yang sampai 99%.
"Jadi hampir 100% adalah kandungan EG, bukan lagi Propilen Glikol. Jadi juga ada aspek pemalsuannya ya, labelnya Propilen Glikol padahal dalamnya adalah Etilen Glikol," tuturnya.
"Ada juga 2 sampel dengan identitas sorbitol ternyata kandungannya adalah DEG sampai 1,34%."
BPOM juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah drum berisi bahan baku serta buku-buku dokumentasi. "Ini cukup menjadi barang bukti yang akan kita tindaklanjuti lebih jauh," tegas Penny.
(hsy/hsy)