
Terungkap Sudah Penyebab Situs BPOM Down, Tak Bisa Diakses!

Jakarta, CNBC Indonesia - Situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dapat diakses publik pada Kamis, (20/10/2022) sore. Ini merupakan kali kesekian situs itu tidak dapat diakses dalam dua hari terakhir.
Keterangan yang muncul saat mengakses alamat web BPOM.go.id adalah "503 Service Unavailable". Kode 503 biasanya terjadi saat server kelebihan muatan karena trafik yang melonjak.
BPOM sendiri mengakui hal tersebut. Badan resmi itu menyebut bahwa situs yang tidak dapat diakses ini akibat lonjakan traffic setelah hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) diunggah ke publik.
"Betul karena banyak yang akses. Maka itu kami sertakan informasi melalui media sosial dan capture website untuk media," ujar BPOM dalam keterangannya.
Dalam rilis resmi itu sendiri, BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gara-gara Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Ini Terancam Pidana
