Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah, Ini yang Berubah

hsy, CNBC Indonesia
12 October 2022 09:03
Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta. Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal. Tentunya PTM terbatas tahap I dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan, "PTM disekolah SDN 14 Pagi pondok labu ini dilaksanakan seminggu tiga kali, di hari Senin, Rabu dan hari Jumat.  Untuk hari Senin diperuntukkan bagi kelas 4 dan kelas 1, untuk hari Rabu diperuntukkan untuk kelas 5 dan kelas 2, untuk hari Jumat adalah pembelajaran kelas 6 dan kelas 3. Sekolah memberlakukan satu hari dilaksanakan dua sesi untuk satu kelas. "Untuk masing-masing satu hari pembelajaran dilaksanakan pada pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.30 WIB pada sesi pertama. Untuk sesi kedua dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB" tambah Inayati. Sementara itu orang tua murid juga merasa senang sudah diberlakukan PTM di sekolah. "Alhamdulillah hari ini anak-anak sudah mulai sekolah biarpun hanya beberapa waktu saja tetapi kita sebagai orang tua merasa senang ditengah kekhawatiran Pandemi ini tapi kita akan menjaga prokes kepada anak-anak seperti pakai masker double sebelum berangkat sekolah dari rumah. Kita dari rumah sudah prepare ke anak kita buat bawa handsanitizer dan juga tisu basah. Secara pribadi saya juga sebagai orang tua juga belum ada basic mengajar hanya sekedar mendampingi dan anak pun juga sebenarnya semangat belajar ketika bisa bertemu dengan teman-teman disekolah.  Yang dirindukan adalah keramaian di sekolah seperti sama teman yang selama ini tidak bertemu," ungkap Yanti Lira seorang Wali murid siswa kelas IV SDN Negeri 14 Pondok Labu usai melaksanakan PTM kepada wartawan CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara. 

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:

  • Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
  • Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Selain itu, ada juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Lalu, apa yang berbeda?

Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat. 

Seragam Khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang "ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Selain itu, ada pula pakaian adat. Ketentuan mengenai pemakaian baju ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi "Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Jadwal Pemakaian Seragam

  • Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua

Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu. 

Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular