Singapura Anggap Biasa LGBT, 12 Negara Ini Ancam Hukuman Mati

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 12:55 WIB
Foto: Seorang peserta mengibarkan bendera pelangi selama Parade Kebanggaan LGBT Belgia tahunan di pusat kota Brussel, Belgia, 21 Mei 2022. (REUTERS/Johanna Geron)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, pemerintah Singapura mengumumkan akan mencabut Undang-Undang yang mengkriminalisasi hubungan seks antar sesama laki-laki. Hal ini ditegaskan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022).

Negara tetangga Indonesia ini akan menerima komunitas gay. Kendati demikian, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan yang hanya melegalkan pernikahan antar pria dan wanita.

"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya dalam pidato hari nasional Singapura. 


UU setempat Pasal 377A menyebut bahwa hukuman atas pelaku seks dengan sesama laki-laki adalah penjara hingga dua tahun. Aturan tersebut juga memang kerap digugat kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negeri itu.

Namun, masih belum jelas kapan UU tersebut akan resmi dihapus.

Sementara Singapura mau menerima hubungan sesama pria, sejumlah negara lain tetap memandang bahwa aktivitas seks sesama jenis adalah tindakan kriminal yang pelakunya bisa dihukum mati.

Berikut adalah 12 negara yang mengancam hukuman mati pada pelaku hubungan sesama jenis:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Brunei Darussalam
  5. Mauritania
  6. Nigeria
  7. Qatar
  8. Arab Saudi
  9. Afghanistan
  10. Somalia
  11. Uni Emirat Arab
  12. Pakistan

(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kafe di Moskow Bikin Heboh, Labubu Kini Bisa Dimakan