
Jerman Akui Paspor Baru RI Tanpa Tanda Tangan, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menerbitkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Namun, ada syaratnya, yakni pemilik paspor harus menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah di website Kedutaan Jerman di Indonesia, dikutip Kamis (18/8/2022).
"Pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia."
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, bagi WNI yang berada di luar negeri, penambahan tanda tangan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor perwakilan RI.
Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman di pemeriksaan perbatasan agar WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara agar diizinkan masuk ke Jerman.
Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Ranking Berapa?