
Anda Positif Corona? Ini Cara Dapat Obat Covid Gratis

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia terus mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa kasus Covid di dalam negeri saat ini didominasi varian Omicron BA.5.
Lalu, bagaimana jika positif Covid? Apa yang harus dilakukan supaya mendapat obat gratis?
Perlu dicatat, pasien Covid bisa mendapat obat gratis dari pemerintah apabila melakukan isolasi mandiri. Namun, hanya pasien tanpa gejala dan gejala ringan saja yang diizinkan untuk isolasi mandiri dan bisa mendapat obat gratis.
Syarat mendapat obat Covid gratis:
1. Melakukan tes PCR atau Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tes positif, lab yang terafiliasi wajib melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes. Lalu pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status 'Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep' di web ISOMAN.
2. Pasien berdomisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, Makassar.
3. Berusia minimal 18 tahun dan dengan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP yang terdaftar di database Kemenkes. Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan obat gratis, caranya dengan mengecek di link ini.
Cara mendapat obat Covid gratis dari Kemenkes:
Lakukan konsultasi dokter di aplikasi telemedisin yang Anda pilih dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan dengan memberikan screenshot pesan Whatsapp dari Kemenkes atau Status Cek NIK dari web ISOMAN.
Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau LAYAK ISOMAN, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan Paket Obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.
Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan Syarat dan Ketentuan Paket Obat.
Obat dan/atau vitamin akan diberikan sesuai dengan gejala pasien. Biaya layanan gratis alias ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Obat Covid-19 Baru, Diklaim Ampuh Lawan Omicron BA.2