WHO Tetapkan Covid-19 di Jakarta Masuk Level 3, Ini Artinya

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Senin, 18/07/2022 10:40 WIB
Foto: Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta menjadi level 3. Hal tersebut terlihat dalam laporan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia pada 13 Juli kemarin.

Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta mencatatkan kasus tertinggi pada 4-10 Juli 2022. Angka kejadian COVID-19 mingguan secara nasional dalam laporan tersebut tercatat sebesar 5,3 per 100 ribu penduduk.

Secara nasional, sebaran Covid-19 terkonsentrasi di Jawa-Bali, yakni 8,8 kasus per 100 ribu penduduk, dan sisanya hanya 0,4 kasus per 100 ribu penduduk di luar Jawa-Bali.


"Di level provinsi, selama 4-10 Juli, DKI Jakarta mencatat angka kejadian paling tinggi dengan 73,8 per 100 ribu populasi (diklasifikasikan sebagai level sedang penularan komunitas atau CT3)," tulis laporan tertanggal 13 Juli tersebut.

Sebanyak 33 provinsi lainnya dikategorikan level rendah transmisi komunitas atau CT1 dengan angka kejadian mingguan kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

"Secara umum risiko infeksi COVID-19 pada populasi umum masih tinggi," tegas laporan tersebut.

Lantas seperti apa WHO mengklasifikasikan transmisi komunitas COVID-19?

Dikutip dari situs resmi WHO, ada 7 kategori penularan komunitas atau community transmission (CT) berdasarkan insiden atau angka kejadian.

  • Tidak ada kasus (aktif)
  • Kasus impor/sporadis
  • Kasus klaster
  • CT1: angka kejadian rendah pada kasus lokal yang terdispersi luas terdeteksi dalam 14 hari terakhir
  • CT2: angka kejadian sedang pada kasus lokal yang terdispersi luas terdeteksi dalam 14 hari terakhir
  • CT3: angka kejadian tinggi pada kasus lokal yang terdispersi luas terdeteksi dalam 14 hari terakhir
  • CT4: angka kejadian sangat tinggi pada kasus lokal yang terdispersi luas terdeteksi dalam 14 hari terakhir


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia