
Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Beserta Contohnya

Syarat Membuat Surat Izin Usaha
Syarat Membuat SIUP
1. Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
* Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
* Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
* Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
* Neraca perusahaan
* Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
* Materai Rp6.000
2. Syarat SIUP Koperasi
* Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
* Fotokopi NPWP
* Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
* Fotokopi akta pendirian koperasi
* Fotokopi SITU
* Neraca koperasi
* Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
3. Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
* Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
* Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
* Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
* Fotokopi SITU
* Fotokopi NPWP
* Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
* Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
* Neraca perusahaan
* Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
* Materai Rp6.000
4. Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
* Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
* Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
* Fotokopi akta pendirian
* Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
* Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
* Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
* Fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, atau penanggung jawab usaha
* Surat Izin Mendirikan Bangunan
* Fotokopi evidensi penguasaan hak tanah
* Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terakhir
* Fotokopi akta pendirian tempat usaha
* Bukti persetujuan dari lingkungan sekitar yang dikenal oleh kepala desa, RT/RW, atau camat. Warga harus berjarak paling jauh dua ratus meter dari lokasi tempat usaha
* Surat Permohonan SITU dengan materai Rp 6.000 dan cap perusahaan
Contoh Permohonan Membuat Surat Izin Usaha
1. Contoh Permohonan Membuat SIUP
FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN PERDAGANGAN (SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Kepada Yth. Bupati (nama kabupaten/kota)
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/kota (nama kabupaten/kota)
I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP
II. Identitas Perusahaan
Nama Perusahaan:
Bentuk Perusahaan:
Merek:
NPWP:
Alamat Perusahaan:
Nomor Telepon:
III. Identitas Pemilik Usaha
Nama Lengkap:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
Nomor Telepon:
Suami/Istri:
IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih: Rp 150.000.000
V. Kegiatan Usaha
Kelembagaan:
Bidang Usaha:
Jenis Barang/Jasa:
Pemimpin Perusahaan
(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
(Tanda tangan)
(Nama lengkap)
2. Contoh Permohonan Membuat SITU
Yogyakarta, 12 Juli 2022
Nomor:
Lampiran:
Perihal: Permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kepada Yth, Bupati Bantul, Yogyakarta
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Bantul
Di tempat
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
Bersamaan dengan surat ini, saya mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan identitas usaha sebagai berikut:
Jenis Usaha:
Nama Perusahaan:
Alamat Usaha:
Kelurahan:
Kecamatan:
Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan:
Surat Permohonan SITU
Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
Fotokopi KTP
Surat keterangan dari desa
Surat rekomendasi dari camat
Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
Map snelhecter
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(Nama lengkap)
Itulah cara dan syarat membuat Surat Izin Usaha, baik SIUP dan SITU, beserta contohnya. Jangan lupa bagi para pengusaha untuk segera mengurus SIUP dan SITU kepada dinas terkait. Semoga bermanfaat!
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
