
Sering Dikira Kecil, Gaji Satpol PP di DKI Capai Rp50 Juta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika menilik sejarah, Satpol PP pertama kali dibentuk pada 1950, hanya selang beberapa tahun sejak kemerdekaan RI.
Saat ini, berita tentang Satpol PP umumnya berkaitan dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski begitu, tugas dan wewenang Satpol PP sebenarnya luas. Mereka juga bertugas melakukan pembinaan masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat.
Tak banyak yang tahu bahwa Satpol PP sebenarnya bisa memiliki gaji yang tinggi, terutama mereka yang bertugas di wilayah DKI Jakarta.
Setidaknya terdapat 5 tingkat pembagian gaji Satpol PP, yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugasnya.
Berikut adalah gaji Satpol PP di DKI Jakarta yang dikutip dari berbagai sumber.
Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
- Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
- Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
- Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
- Staff : Rp5.850.000
Selain menerima gaji pokok, satpol PP juga akan mendapatkan tunjangan. Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar.
Tunjangan yang diperoleh satpol PP wilayah DKI Jakarta rinciannya sebagai berikut :
- Kepala Satuan : Rp57.870.000
- Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
- Sekretaris : Rp40.770.000
- Kepala Bidang : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan
Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Capai Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Lewati Menteri?