Tak Cuma Ganja, Negara Ini Bakal Legalkan Pernikahan Sejenis
Jakarta, CNBC Indonesia - Thailand saat ini tengah menyiapkan undang-undang yang bakal melegalkan pernikahan sejenis. Ini merupakan langkah baru setelah Negeri Gajah Putih tersebut resmi melegalkan konsumsi ganja untuk tujuan medis.
Jika lolos, Thailand akan menjadi negara Asia kedua yang memperbolehkan perkawinan sesama jenis. Saat ini, hanya Taiwan yang punya aturan semacam itu.
Para anggota parlemennya meloloskan pembacaan pertama empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis. Keempat RUU yang disetujui masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
RUU pertama dan kedua berisi regulasi hubungan sipil sesama jenis. Rancangan UU ketiga diajukan oleh Partai Demokrat. Parlemen juga meloloskan RUU tersebut. Selain itu, ada pula RUU keempat berisi rancangan aturan yang lebih liberal. RUU dirancang untuk menggantikan semua kosa kata mengenai jenis kelamin dalam hukum pernikahan.
Jika RUU ini disahkan, pernikahan tak akan dilihat dari jenis kelaminnya. Dengan demikian, pernikahan sesama jenis juga sahih di mata hukum.
Thailand memang sudah menggodok aturan ini sejak beberapa tahun belakangan. Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan bahwa UU pernikahan saat ini memang sah. Meski demikian, mereka merekomendasikan agar undang-undang itu diperluas untuk menjamin pemenuhan hak-hak semua jenis kelamin.
(hsy/hsy)