Pengguna Vaksin Covid Sinovac Boleh Happy, Ada Kabar Baik Nih

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 June 2022 18:00
Infografis/ Vaksin Sinovac terbukti ampuh cegah penularan sampai kematian akibat covid-19/ Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Vaksin Sinovac terbukti ampuh cegah penularan sampai kematian akibat covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan mengumumkan, para penerima vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama atau kedua, kini sudah bisa menerima vaksin booster jenis yang sama dengan dosis penuh 0,5 mL.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bernomor SR.02.06/C/2740/2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan bagi sasaran yang mendapat vaksin primer Sinovac, dan diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Mengutip lampiran aturan tersebut, Rabu (1/6/2022), edaran ini terbit untuk menindaklanjuti edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tertanggal 12 Januari 2022.

Sebelumnya, penerima vaksin covid hanya menerima dosis vaksin booster penuh hanya pada vaksin jenis Moderna dan Sinopharm. Sementara itu, booster untuk jenis AstraZeneca dan Pfizer juga hanya diberikan separuh dosis.

Kini, para pengguna Sinovac bisa mendapatkan dosis penuh vaksin yang sama.

Edaran ini juga mengatur pemberian dosis lanjutan dengan dua mekanisme. Pertama dengan homolog yakni pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 akan tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Pengguna Vaksin Sinovac, WHO Ada Saran Buat Anda Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular