
Khotbahnya Dimasukkan ke Lagu, Pendeta Ini Gugat Kanye West

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pendeta di negara bagian Texas, Amerika Serikat (AS) bernama pendeta David Paul Moten menggugat Kanye West (sekarang dikenal sebagai Ye). Kanye West beserta produser dan labelnya dituduh telah menggunakan rekaman salah satu khotbahnya tanpa izin dalam lagu Come To Life.
Universal Music Group (UMG), dan anak perusahaannya Def Jam Recordings dan West-founded GOOD Music resmi digugat Moten pada Selasa (3/5/2022) lalu di pengadilan federal daerah Dallas, Texas.
Mengutip Channel News Asia, Moten mengatakan dalam gugatannya bahwa Kanye West telah dengan sengaja mengambil sampel rekaman suara orang lain tanpa persetujuan.
Moten menuturkan bahwa setidaknya ada dua bagian dari lagu Come To Life yang menampilkan kutipan dari khotbah miliknya. Dia mengklaim sampel dari khotbahnya dicaplok lebih dari 20 persen dan dimasukkan ke dalam Come To Life, lagu yang termasuk dalam album West Donda rilisan tahun lalu.
Album West Donda sendiri berhasil naik ke puncak tangga lagu Billboard dan dinominasikan untuk penghargaan Grammy untuk album tahun ini.
Terkait hal ini, UMG dan kuasa hukum Moten tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut. Kanye West sendiri juga tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar mengenai gugatan ini.
Ini bukan kali pertama Kanye West harus berhadapan dengan hukum. Sebelumnya dia telah menyelesaikan tuntutan hukum atas tuduhan plagiarisme sampel lagu milik penyanyi Hungaria pada lagu New Slaves yang dirilis 2013, dan karya teater tentang aktivis Jamaika Marcus Garvey di Freeee (Ghost Town Pt 2), sebuah kolaborasi 2018 dengan rapper Kid Cudi.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Adidas Berpotensi Rugi Rp 20 T Gara-Gara Kanye West