2.000 Jamaah Mendaftar untuk Itikaf di Masjidil Haram

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
21 April 2022 16:20
Para pekerja membersihkan Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah. (AP/Amr Nabil)
Foto: Para pekerja membersihkan Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dua tahun pembatasan Covid-19, umat Muslim dari seluruh dunia kembali memenuhi Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi. Tahun ini, ada lebih dari 2.000 jamaah yang mendaftar untuk melakukan ibadah itikaf di masjid suci tersebut. 

Itikaf berarti seorang Muslim tinggal di masjid untuk tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini biasanya dilakukan pada 10 sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Ibadah itu dimulai dari terbenamnya matahari pada hari ke-20 Ramadhan dan berakhir ketika bulan Idul Fitri terlihat. Dalam itikaf, jamaah tinggal dan tidur di masjid dan hanya meninggalkan masjid untuk berwudhu.

"Jumlah jamaah yang mau melakukan itikaf tahun ini di Masjidil Haram [di Mekkah] sangat tinggi terutama karena jamaah tidak dapat pergi ke dua masjid suci selama dua tahun terakhir karena virus corona," kata Badr Al Fereih, asisten wakil sekretaris di Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, seperti dikutip Gulf News pada Kamis (21/4/2022).

"Lebih dari 2.000 pelamar telah mendaftar untuk itikaf," ungkap pejabat itu kepada televisi pemerintah Saudi Al Ekhbariya.

Ada syarat yang harus dipenuhi jamaah yang ingin menghabiskan hari-hari terakhir Ramadan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Mereka harus sudah mendapat vaksin Covid dosis penuh. 

"Presidensi Umum telah menetapkan tempat-tempat tertentu untuk melakukan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (di Madinah). Tidak seorang pun akan diizinkan memasuki tempat itikaf tanpa izin dari instansi yang berwenang," tambahnya.

Keabsahan izin itikaf dimulai dari malam 21 Ramadan hingga malam Idul Fitri, yang mengikuti bulan lunar.

Arab Saudi bulan lalu mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19 di tengah penurunan tajam jumlah kasus di negara itu. Tak ada lagi jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski demikian, jamaah tetap diwajibkan memakai masker.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masjidil Haram Bagikan 1 Juta Porsi Makanan untuk Bukber

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular