Segini Besaran & Hitungan THR Karyawan Swasta 2022

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 11:55 WIB
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu yang ditunggu masyarakat Indonesia khususnya karyawan ketika perayaan Idul Fitri adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. 

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran bagi masyarakat muslim.


Menaker pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Melalui surat ini, Menaker meminta para kepala daerah untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR pada pekerja.

Berapa besaran THR bagi pekerja?

Berikut adalah ketentuan penghitungan THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022

Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan."


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia