Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 13:40 WIB
Foto: Infografis/ Negara dengan Waktu Puasa Terlama/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat menjalani ibadah puasa tentu seseorang tidak boleh makan dan minum. Lalu, bagaimana jika hanya mencicipi makanan?

Dalam menentukan hukum mencicipi makanan ketika berpuasa para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan jika ada kebutuhan, ada juga yang tidak membolehkan sama sekali. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa. "Jadi jika untuk sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," kata Asrorun.


Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

Sementara, Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman menilai mencicipi makanan bagi mereka untuk kepentingan masak tidak akan membatalkan puasa. Menurutnya, mencicipi masakan, baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

"Kalau dia sebagai seorang koki, enggak apa-apa, mencicipi itu tidak menjadi batal. Tapi kalau bukan koki, buat apa, jikalau tidak masak. Tapi harus jadi hati-hati juga, jangan sampai niatnya mencicipi eh tertelan, kalau tertelan ya batal. Walaupun ada juga yang mengatakan makruh, makruhnya itu karena kekhawatiran tertelan," paparnya.

Berita selengkapnya >>> di sini


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Raja" Penghasil Kurma Dunia