Di Oman, Ketahuan Batal Puasa Bisa Didenda dan Dipenjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Berpuasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim selama satu bulan penuh Ramadan. Karena kewajiban ini, beberapa negara Muslim punya aturan khusus yang mengatur soal hukuman bagi yang tidak berpuasa, seperti yang ada di Oman.
Mengutip Gulf News, seorang Muslim dewasa di Oman yang kedapatan berbuka secara sengaja di depan umum pada siang hari saat Ramadan akan dikenai hukuman penjara atau denda.
Menurut Pasal (312) KUHP, "Seorang Muslim yang berbuka di depan umum pada siang hari di bulan Ramadan akan dihukum dengan penjara dan denda 1-5 OMR (setara Rp 40 ribu - Rp 200 ribu).
Banyak dari warga negara Oman dan ekspatriat yang ditangkap karena melanggar aturan ini. Untuk hukumannya, berbuka puasa di depan umum selama Ramadan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Orang yang berbuka puasa adalah seorang Muslim, menjalankan ritual Islam, dan terdaftar dalam catatan pribadi dan pemerintah sebagai Muslim. Adapun non muslim dan agama lain tidak ada hukuman, karena Islam adalah syarat pertama.
2. Berperilaku yang melanggar puasa seperti makan, minum, merokok, atau tindakan lain yang membatalkan puasa.
3. Tidak adanya alasan yang sah untuk berbuka di siang hari di bulan Ramadan. Adapun alasan yang sah termasuk sakit, bepergian, wanita menstruasi, atau alasan lain yang sah.
(hsy/hsy)