Ini Daftar Orang yang Boleh & Tidak Disuntik Vaksin Sinovac
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi di masyarakat. Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum oleh calon penerima vaksin. Sebab, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang harus menunda jadwal vaksin.
Pada dasarnya, syarat utama vaksin adalah dalam kondisi sehat. Karena itu, setelah melakukan pendaftaran vaksin secara online, Anda harus menjaga kesehatan sampai hari vaksinasi.
Mengutip Satgas Covid-19, berikut kelompok orang yang tidak bisa menerima:
- Pernah terinfeksi Covid-19 kurang dari satu bulan
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
- Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
- Menderita penyakit ginjal
- Menderita rematik autoimun
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie
Untuk mendapatkan vaksin, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut daftarnya:
- Tidak dalam keadaan demam (≥ 37,5°C). Apabila sedang demam, vaksin ditunda hingga sembuh dan tidak Covid-19. Akan ada skrining ulang saat kunjungan berikutnya.
- Tekanan darah kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, vaksin tidak bisa diberikan.
- Bagi pengidap diabetes, jika penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka bisa mendapatkan vaksin.
- Untuk penderita HIV, angka CD4 harus 5.
- Untuk masyarakat penderita penyakit paru yakni asma, PPOK, dan TBC, vaksin bisa diberikan jika kondisi terkontrol dengan baik. Untuk TBC dan sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.
Bagi ibu hamil, berikut adalah syarat vaksin yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius
- Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
- Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol
- Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan)
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
- Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19
Syarat vaksin booster
Untuk vaksin booster atau dosis ketiga, Anda harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
(hsy/hsy)