Plat Kendaraan yang Dibeli Cash/Kredit Dibedakan, Benarkah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan, muncul info di tengah masyarakat yang menyebutkan ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan sepeda motor yang dibeli secara tunai dan dibeli secara kredit.
Info itu menyebut bahwa pelat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menunjukkan bahwa kendaraan itu dibeli secara cash. Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depan 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9 di pelat nomornya. Benarkah demikian?
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar. Faktanya, tidak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas. Adapun angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran juga memiliki urutan secara otomatis. Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
"Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja," kata Taslim.
(hsy/hsy)