Ini Ciri Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid
22 January 2022 19:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan. Meski demikian, tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Seperti dilansir dari situs resmi Satgas COVID-19, ada beberapa daftar orang yang tak boleh diberi vaksin COVID-19. Apa saja?
- Orang yang sedang mengalami demam dengan suhu di atas 37,4 derajat Celcius harus ditunda lebih dahulu untuk mendapatkan vaksin.
- Ibu hamil disarankan menunda vaksin sampai kelahiran anaknya.
- Vaksin COVID-19 juga tidak boleh diberikan kepada orang yang mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak lima kali sampai 10 menit kemudian.
- Orang yang mengalami alergi berat setelah menerima vaksin COVID-19 dosis 1. Untuk kasus seperti ini, mereka juga tidak bisa mendapatkan vaksin dosis 2.
- Orang yang mengidap autoimun seperti asma dan lupus yang disarankan untuk menunda divaksin jika kondisi sedang akut atau belum terkendali.
- Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah
- Orang yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Orang yang mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak.
- Lansia yang menjawab 'ya' pada lebih dari 3 pertanyaan sesuai format skrining vaksinasi.
Apabila Anda tidak memiliki sembilan kondisi yang disebutkan di atas, Anda berhak dan bisa menerima vaksin Covid-19.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Warga RI Pengguna Vaksin Sinovac, WHO Ada Saran Buat Anda Nih
(hsy/hsy)