Menang Sidang, Hakim Izinkan Djokovic Masuk Australia
Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim pengadilan federal Australia memutuskan bahwa petenis dunia, Novak Djokovic, tidak melanggar aturan keimigrasian. Dengan demikian, ia diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya di Negeri Kangguru tersebut.
Mengutip CNN Internasional, hakim Anthony Kelly telah menganulir keputusan Pemerintah Australia yang membatalkan visa Djokovic dan memerintahkan bintang tenis asal Serbia itu untuk dibebaskan dalam waktu 30 menit setelah keputusan.
Termohon -- dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri -- harus membayar biaya Djokovic sesuai kesepakatan atau penilaian, tambah perintah tersebut. Semua barang miliknya, termasuk paspornya, harus dikembalikan kepadanya secepat mungkin.
Sebagai informasi, Djokovic datang ke Australia untuk bertanding di ajang Australia Open yang akan dimulai 17 Januari mendatang. Akan tetapi, setelah tiba di Melbourne, Australia, Rabu (5/1) waktu setempat, Djokovic tidak diizinkan melanjutkan perjalanannya karena belum divaksin. Ia lalu ditahan oleh pihak imigrasi.
Dalam dokumen perlawanannya, Djokovic menyebut statusnya sebagai orang yang sudah terpapar Covid-19 pada Desember 2021 lalu membuat dia bisa mendapat pengecualian medis untuk masuk Australia. Petenis nomor satu di dunia ini mengaku sudah menerima izin pengecualian medis dari penyelenggara turnamen Australia Open, dan ditindaklanjuti oleh Departemen Dalam Negeri Australia. Pengecualian ini membuatnya bisa masuk Australia meski belum divaksin.
Saat ini ada beberapa negara yang mengizinkan orang eks penderita Covid-19 untuk masuk ke wilayahnya meski belum divaksin. Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia sudah merilis surat, setelah Djokovic tiba, yang menyatakan bahwa aturan tersebut belum diterapkan di sana.
(hsy/hsy)