Gak Pake Ribet! Ini Cara Buat SKCK Online

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
Jumat, 31/12/2021 18:00 WIB
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini, SKCK bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Polri untuk menerangkan ada tidaknya catatan seorang individu dalam kegiatan kriminal. Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan kemudian harus diperpanjang kembali.

Ada dua tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK, yaitu dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan atau mendaftar secara online dengan mengunggah sejumlah dokumen.


SKCK bisa digunakan untuk persayaratan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memperoleh visa atau paspor, melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah hingga menjadi presiden.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Asing:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Cara mandaftarkan SKCK secara online:

  1. Buka laman Skck.polri.go.id
  2. Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
  3. Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
  4. Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
  5. Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  6. Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia


Related Articles