Syarat Perpanjang SKCK 2024 Beserta Cara dan Ketentuannya

Dany Gibran, CNBC Indonesia
16 April 2024 17:50
Ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati kantor Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Depok di Jl. Margonda Raya, Depok Rabu (26/9/2018). Meski sudah dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini (26/9/2018) banyak para calon pemohon untuk mengantri rela berjam-jam. Pantauan CNBC Indonesia, mereka mengantri di depan Satintelkam. Sebagian lagi, terlihat mengisi formulir di belakang Gedung Satlantas Polrestabes Depok. Umumnya, mereka datang sedari pagi. Selain itu, kantor pelayanan juga menambah jam pelayanan. Biasanya ditutup hingga pukul 15.00 Wib, namun kini tutup pukul 16.00 Wib. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pembuatan SKCK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial bagi banyak masyarakat Indonesia, khususnya saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan atau posisi yang dilamar.

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, dokumen tidak lagi sah dan memerlukan pembaruan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa tenggang SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan.

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:

Syarat Perpanjangan SKCK 2024

Mengutip dari Detik, Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:

  1. SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun

  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  3. Fotokopi Akta Kelahiran

  4. Fotokopi SIM/KTP

  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK 2024

  1. Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK

  2. Kunjungi kantor polisi terdekat

  3. Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa Anda ingin memperpanjangan masa berlaku SKCK

  4. Kemudian akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK

  5. Lakukan pengisian formulir sesuai data

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024

Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Selama jangka waktu itu, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya sudah lewat dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan. Dalam situasi ini, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah membuat SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor kepolisian.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Pecah Sertifikat Tanah: Syarat dan Biayanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular