
Syarat Perpanjang SKCK 2024 Beserta Cara dan Ketentuannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial bagi banyak masyarakat Indonesia, khususnya saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak negatif pada pekerjaan atau posisi yang dilamar.
SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, dokumen tidak lagi sah dan memerlukan pembaruan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa tenggang SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu jika diperlukan.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:
Syarat Perpanjangan SKCK 2024
Mengutip dari Detik, Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:
SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi SIM/KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK 2024
Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK
Kunjungi kantor polisi terdekat
Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa Anda ingin memperpanjangan masa berlaku SKCK
Kemudian akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK
Lakukan pengisian formulir sesuai data
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Selama jangka waktu itu, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya sudah lewat dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan. Dalam situasi ini, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah membuat SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor kepolisian.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Pecah Sertifikat Tanah: Syarat dan Biayanya