Mal Tutup Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwalnya di Sini

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
31 December 2021 16:55
Pernak pernik Natal mulai ramai di dekorasi di mal pusat perbelanjaan, Jakarta, Senin (20/12/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pernak pernik Natal mulai ramai di dekorasi di mal pusat perbelanjaan, Jakarta, Senin (20/12/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 di Jakarta. Meski demikian, masyarakat tetap bisa beraktivitas hingga memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan pergi ke mal atau pusat perbelanjaan.

Namun, ada aturan yang berlaku mengenai jam operasionalnya, yakni mal hingga tempat hiburan harus tutup pukul 22.00 WIB. Pemerintah juga meniadakan semua acara perayaan tahun baru di mall, pusat perbelanjaan. Pengunjung mal dibatasi maksimal 75% dari kapasitas.

"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan, kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Sementara itu, melalui SE Menparekraf Nomor SE/2/M-K/2021, pemerintah membatasi jam operasional restoran maksimal sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%. Untuk bioskop, pemerintah melarang operasional tempat ini melebihi pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk aktivitas di tempat lain, pemerintah mengaturnya melalui Instruksi Mendagri Nomor 66/2021. Ada pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat ibadah, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. Selain itu, pemerintah melarang kegiatan masyarakat di bidang seni, budaya, dan olahraga dilakukan dengan kehadiran penonton.

Pemerintah membatasi kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru maksimal 50 orang di satu lokasi. Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat di alun-alun dengan menutup semua kawasan tersebut pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

Berdasarkan Instruksi Mendagri yang sama, pemerintah melarang masyarakat melakukan pawai dan arak-arakan serta pelaksanaan perayaan tahun baru secara terbuka atau tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 Nanjak Lagi, Begini Jurus-jurus Bos Mall di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular