Jangan Girang Jika Dapat Transferan 'Nyasar', Ada Aturannya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 05/11/2021 09:50 WIB
Foto: Infografis/Biaya Transfer Antarbank Turun! Simak Daftar Lengkapnya/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Apakah Anda pernah tiba-tiba mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Jika demikian, jangan buru-buru senang dulu saat melihat uang di rekening bank kita bertambah tanpa dicek dahulu dari mana asalnya uang transferan tersebut.

Kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan ada kasus yang berujung pidana, misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Memang, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika nasabah penerima salah transfer tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.


Bagaimana jika kita menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer.

"Kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana," kata Pengamat Universitas Tarumanegara Ade Adhari dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Ade mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidana nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

Dalam aturan tersebut secara jelas dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Namun, menurut Ade Adhari, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan, yakni pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

"Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur "sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui," kata Ade.

"Bentuk kesalahan kedua yang dapat berujung pada pemidanaan adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," jelas Ade.

Dalam pasal 85 UU Transfer Dana, terdapat jenis sanksi pidana (strafsoort) berupa pidana penjara atau denda, dan lama atau beratnya pidana (strafmaat) yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski bgitu, menurutnya, penggunaan Pasal 85 UU transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

"Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana," kata Ade.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk China Dominan, Brand Lokal Berharap Insentif Digital