Waspada, Ini Obat, Suplemen & Kosmetik Berbahaya Versi BPOM

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan.
Sejumlah obat yang dilarang tersebut juga menggunakan klaim kebal Covid-19 untuk menarik pelanggan.
BPOM mengatakan, BKO pada obat tradisional tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani mengatakan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan, serta 18 item produk kosmetika mengandung BKO atau bahan dilarang/bahan berbahaya.
"Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," kata Reri, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Tidak hanya temuan obat tradisional, temuan terhadap kosmetik juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.
"Sedangkan untuk produk kosmetik, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," papar Reri.
Berdasarkan laporan, diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Adapun total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung BKO yang ditemukan pada 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan, memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 21,5 miliar.
Sementara itu, nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar berdasarkan pemeriksaan pada 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetik.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar atau Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
[Gambas:Video CNBC]
Daftar Kosmetik Ilegal Berbahaya Temuan BPOM, Ada Madame Gie
(wia)