Apa Semua Pasien Covid Harus Dirawat di RS? Ini Kata Jokowi

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
08 July 2021 13:41
Penjemputan Pasien Covid-19.
Foto: Penjemputan Pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tidak semua pasien positif Covid-19 dirawat di Rumah Sakit (RS). Hal tersebut dia unggah langsung di akun Instagram resminya @jokowi.

Dia pun memaparkan kriteria orang yang bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mulai dari pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, hingga pasien berat atau kritis.

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi Kamis (8/7/2021).

Pasien tanpa gejala misalnya, diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah. Kategori pasien tanpa gejala adalah frekuensi nafas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen di atas 94%.

"Terapi: Vitamin C, D, Zinc," tulisnya. "Lama perawatan:10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi."

Lalu bagaimana dengan yang mengalami gejala ringan? Ia juga menulis tidak dirawat di RS melainkan fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.

Pasien gejala ringan ditandai dengan demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia.

Lalu, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi kurang lebih 94%

"Terapi: Oseltamivir atau favipiravir Azitromisin Vitamin C, D, Zinc," tulisnya. "Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala."

Mereka yang dirawat di RS, adalah pasien yang menderita gejala sedang dan kritis. Berikut keterangannya:

Halaman 2>>

Pasien Sedang

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi < 94%, sesak napas tanpa distress pernapasan.

Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mg/V, azitromisin, kortikosteroid, vitamin, C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi 02 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)

Lama perawatan: 0 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala

Dirawat di RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan

Pasien Berat atau Kritis

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/ anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas >30 kali per menit, saturasi <94%, sesak napas dengan distress pernapasan

Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsi dan multiorgan failures

Terapi: avipiravir, remdesivir, azitromisin, kortikosteroid, vitamin, C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, HFNC/Ventilator, terapi tambahan

Lama Perawatan: Sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik

Dirawat di HCU/ICU RS Rujukan




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seabad Bapak Perfilman RI, Jokowi Komentar Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular