Kim Kardashian Terseret Kasus Penyelundupan Patung Romawi

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
05 May 2021 11:25
Television personality Kim Kardashian West attends the WSJ. Magazine 2019 Innovator Awards at the Museum of Modern Art on Wednesday, Nov. 6, 2019, in New York. (Photo by Evan Agostini/Invision/AP)
Foto: Kim Kardashian (Photo by Evan Agostini/Invision/AP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kim Kardashian dikabarkan terjebak dalam kasus penyelundupan karya seni internasional, Selasa (4/5). Ini melibatkan patung Romawi kuno yang diimpor ke California atas namanya.

Jaksa penuntut AS pekan lalu menyerukan fragmen patung yang disita di pelabuhan Los Angeles pada 2016 untuk disita dan dikembalikan ke Italia, mengutip seorang arkeolog Italia yang menemukannya mengatakan potongan itu telah dijarah, diselundupkan dan diekspor secara ilegal.

Dokumen pengadilan mengatakan bahwa nama penerima dan importir terdaftar sebagai Kim Kardashian dba Noel Roberts Trust di Woodland Hills, California. Ini juga merujuk pada faktur untuk penjualan patung terdakwa oleh Vervoordt kepada Noel Robert Trust, tertanggal 11 Maret 2016 silam.

Mengutip AFP, Noel Roberts Trust adalah entitas yang terkait dengan pembelian dan penjualan properti yang dilakukan oleh Kardashian dan suaminya Kanye West di Amerika Serikat.

Sedangkan, Axel Vervoordt adalah pedagang seni Belgia yang bertanggung jawab atas dekorasi rumah Kardashian dekat Los Angeles, menurut situs Artnet News.

Mengenai berita ini, juru bicara Kardashian menepis laporan media AS yang mengaitkan bintang reality itu dengan patung tersebut. Dan mengatakan kepada AFP bahwa berita itu tidak berisi informasi yang akurat.

Patung itu disebut sebagai Fragmen Myron Samian Athena - diperkirakan berasal dari Kekaisaran Romawi awal hingga pertengahan, dan menggambarkan bagian bawah seseorang.

Arkeolog Italia yang mempelajari patung itu menyatakannya bahwa patung ini sebagai gaya klasik Peplophoros yang mewakili salinan dari patung Yunani asli.

Sebelumnya, patung itu disita di pelabuhan Los Angeles pada Mei 2016 sebagai bagian dari pengiriman 5,5 ton (5.000 kg) yang lebih besar senilai $ 745.000. Ada dugaan bahwa patung itu bisa menjadi properti budaya yang dilindungi dari Italia yang melanggar undang-undang yang membutuhkan dokumentasi untuk mengimpor barang langka arkeologi.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa faktur yang diberikan kepada mereka oleh broker bea cukai untuk penjualan fragmen tahun 2012 sebelumnya ke Vervoordt oleh sebuah galeri di Paris tampaknya merujuk pada patung yang berbeda.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kim Kardashian & Kanye West Dikabarkan Cerai, Ini Faktanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular