
Simak! Singapura Rilis Aturan Baru Turis Asing Masuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura akan memberlakukan karantina wajib 21 hari pada pengunjung asing yang datang mulai Jumat (7/5/2021). Kabar ini merupakan upaya terbaru Singapura dalam mencegah gelombang baru wabah Covid-19.
Tidak hanya itu, negara itu juga akan menetapkan kontrol jaga jarak sosial yang lebih ketat termasuk menutup gym dan pusat kebugaran. Ini terjadi pasca ditemukannya varian corona India yang disebut lebih ganas, B.1.617.
Pelancong yang masuk harus melakukan karantina di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Aturan diberlakukan khusus ke negara dengan risiko tinggi seperti India, Inggris, Afrika Selatan, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Sri Lanka.
Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam, mereka akan diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.
Singapura juga membatasi jumlah pertemuan sosial dari delapan menjadi lima orang dari 8 Mei hingga 30 Mei. Para pengusaha juga harus membatasi tempat kerja hingga 50% staf, turun dari 75 persen berlaku untuk saat ini.
Kepala Gugus Tugas Covid-19 Singapura sekaligus Menteri Keuangan Lawrence Wong, menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan. Mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi Covid-19.
"Bahwa putaran terakhir dari langkah-langkah 'sangat ketat' adalah respons terhadap wabah terbaru dari cluster dan dimaksudkan untuk memadamkannya lebih awal dan mengurangi kemungkinan harus memberlakukan tindakan yang lebih drastis di masa mendatang," kata dia.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada, Puncak Gelombang Baru Covid-19 Singapura Terjadi Bulan Juni
