Bisakah Orang Positif Covid-19 Berpuasa? Ini Kata MUI

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
13 April 2021 14:29
Suasana vaksinasi Covid-19 terhadap para tokoh lintas agama bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Selasa (23/2/2021). Pelaksanaan vaksinasi di Masjid Istiqlal dilakukan di bagian bawah atau bagian basement masjid. Para tokoh lintas agama yang divaksinasi diharapkan dapat dijadikan contoh dan teladan untuk memberikan sosialisasi pentingnya vaksinasi. Terlebih, vaksin ini sudah dinyatakan halal dan aman oleh Majelis Ulama Indonsia (MUI), Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Alasan pemerintah melakukan vaksinasi di Masjid Istiqlal karena luas bangunan tempat ibadah umat Muslim ini terbesar di Indonesia. Seperti diketahui, vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada masyarakat umum selain tenaga kesehatan.
 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Vaksinasi Covid-19 terhadap para tokoh lintas agama bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Selasa (23/2/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah dua kali Ramadan masyarakat masih berperang dengan Covid-19. Itu artinya, bulan Ramadan 2021 ini harus dijalankan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Namun, yang menjadi pertanyaan bagaimana mereka yang merupakan pasien penderita COVID-19 namun tetap ingin melakukan ibadah puasa di bulan Ramadan?

Ini mengingat mereka juga membutuhkan asupan makanan bergizi yang baik demi melawan COVID-19 atau gejalanya tersebut.

"Dua-duanya (tahun ini dan tahun lalu) berada di situasi wabah COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali. Tetapi kalau tahun lalu, kemampuan untuk tracing, tracking, dan treatment itu belum cukup memadai.

Kapasitas kemampuan deteksi dini, vaksinasi belum ada," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi pers virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).

Ni'am mengingatkan, angka kasus positif COVID-19 kini masih meningkat. Meski laju peningkatannya lebih lambat dibanding pada Ramadhan tahun lalu, ibadah puasa wajib dijalankan beriringan dengan penanganan COVID-19.

Menurutnya, pada orang yang terkena COVID-19 namun dengan gejala ringan dan masih mampu beraktivitas, ibadah puasa tetap boleh dijalankan.

Akan tetapi, wajib sambil mengisolasi diri agar tidak menularkan virus pada orang lain. Misalnya, dengan tidak beribadah di masjid bersama orang banyak.

"Kita memiliki kewajiban untuk menyelamatkan jiwa karena itu bagian dari hal dasar yang dilindungi oleh agama. Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia," jelas Ni'am.

Sedangkan pada pasien COVID-19 dengan gejala berat, umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

"Kalau berdampak parah, jika puasa berdampak parah pada kondisi kesehatan, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan. Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri," pungkas Ni'am.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apakah Puasa Ramadan Aman bagi Mereka Pengidap Covid-19?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular