Internasional

Perhatian! Pria Arab Dilarang Menikahi Wanita dari Negara Ini

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
23 March 2021 12:07
FILE - In this Sunday, Aug. 3, 2008 file photo, a Saudi man stands in front of a wedding dress at a shop in Riyadh, Saudi Arabia. In the Middle East, Saudi Arabia and Yemen are the only Arab countries that do not have laws that set a minimum age for marriage. According to a December 2011 Human Rights Watch report, approximately 14 percent of girls in the Arab worlds poorest nation of Yemen were married before the age 15, and 52 percent were married before 18 years old. (AP Photo, File)
Foto: AP/Anonymous

Jakarta, CNBC Indonesia - Negeri Raja Salman, Arab Saudi, membuat peraturan baru. Warga negara pria dari Arab Saudi dilarang menikahi wanita dari empat negara.

Mengutip Gulf News, Selasa (23/3/2021), mereka tak bisa menikah dengan perempuan Pakistan, Bangladesh, Chad dan Myanmar. Pria Arab Saudi yang ingin menikah dengan perempuan dari negara tersebut wajib meminta persetujuan khusus dari pemerintah.

"Bahkan, mengajukan permohonan ke otoritas," tulis artikel itu.

Bukan hanya itu, lelaki di Arab juga tidak boleh menikah lagi, setelah bercerai dalam enam bulan. Selain itu, pelamar pria harus berusia 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani wali kota setempat, termasuk kartu keluarga.

Jika pemohon sudah menikah dan hendak menikah lagi, dia harus memberikan bukti bahwa istrinya memang tidak mampu mengurusnya, dari rumah sakit. Misalnya sang istri terkena sakit khusus atau sudah tak mampu memiliki anak.

Sejauh ini, belum ada penjelasan lengkap mengapa aturan ini keluar. Yang pasti, secara tak resmi ada 500.000 wanita dari empat negara itu di negara kaya minyak tersebut.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Heboh Pantai Bikini, Arab Saudi Gelar Festival Film

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular