
Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Sidang Perdana 27 Januari

Selain itu, Raffi Ahmad juga digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
Raffi dinilai melanggar aturan yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam tuntutannya, David meminta agar hakim memberikan sanksi kepada Raffi agar tidak keluar rumah selama 30 hari. Hukuman tidak keluar rumah ini wajib dilakukan Raffi setelah nanti menerima vaksinasi kedua.
Sebab, apa yang dilakukan Raffi ini dinilai bisa memberikan dampak bagi masyarakat terutama penggemarnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan setelah vaksinasi.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David.
Selain itu Raffi juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.
Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo,Sindo, Media Indonesia, Merdeka,Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.Raffi juga harus meminta maaf lewatakun media sosial pribadiInstagram danFacebook.
Halaman 3>>>