
Catat, Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Harapan baru muncul saat memasuki tahun 2021 dengan tersedianya Vaksin Covid-19. Setidaknya, pembatasan mobilitas diharapkan bisa berakhir pada tahun ini.
Pembukaan daerah wisata diharapkan juga bisa segera dilakukan, sehingga banyak masyarakat yang telah menyusun rencana untuk berwisata, bisa kembali melakukannya di tahun ini.
Nah, bagi Anda yang belum menyusun atau sedang menyusun rencana cuti untuk liburan di tahun ini, ada baiknya melakukan pengecekan hari libur nasional terlebih dahulu.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di 2021. Setidaknya, ada total sebanyak 23 hari libur dan cuti bersama pada tahun ini.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.
