Besok Libur Nggak? Cek Jadwal Cuti Bersama Natal & Tahun Baru

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
23 December 2020 10:28
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) sudah di depan mata. Tentunya banyak masyarakat telah merencanakan waktu liburnya.

Seperti diketahui, libur Nataru tahun ini telah dipangkas jumlahnya oleh pemerintah dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir semakin meluas di Indonesia dan meroket jumlahnya. Hal ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 untuk meminta masyarakat mengurangi mobilitas sampai kasus aktif kembali turun.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama di Nataru tahun ini setelah disesuaikan oleh pemerintah:

24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal

25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal

28 Desember 2020 (Senin) : Masuk

29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk

30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk

31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020

1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2020

Jadwal terbaru ini merupakan kesepakatan antara tiga menteri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu.

Tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," kata dia.

Dia menegaskan pengurangan ini bukan berarti akan ada penambahan libur di tahun depan. Kecuali ditetapkan kemudian mengenai penggantian.


(sef/sef)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular