
'Jangan Sampai Hotel Tempat Isolasi Jadi Klaster Baru Corona'

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah kamar hotel yang digunakan sebagai isolasi pasien konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala-gejala ringan terus bertambah. Sampai dengan akhir pekan lalu, jumlah kamar yang diusulkan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.
Tidak hanya itu, PHRI juga akan menambah layanan akomodasi tenaga kesehatan dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan.
"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio seperti dikutip laan resmi Kemenparekraf/Baparekraf, Senin (12/10/2020).
Setidaknya sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkeu). Sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," ujar Wishnutama.
Kemenparekraf/Baparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Perinciannya 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.
Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk triage, mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman di antar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Wishnutama menjelaskan, Kemenparekraf/Baparekraf menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.
"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," kata Wishnutama.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Virus HMPV Sudah Masuk RI, Ini Bedanya dengan Covid-19 dan Influenza