Dear Calon Manten, Layanan KUA Tetap Jalan Kok Walau PSBB

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
11 September 2020 19:10
Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin depan, 14 September 2020. Meski demikian, bagi para calon pengantin maupun yang ingin segera mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu khawatir. Pasalnya, layanan nikah di KUA tetap akan berjalan namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki dalam keterangan resmi kementerian pada Jumat (11/09/2020).

Muharam menuturkan tetap beroperasinya layanan nikah ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/09/2020).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau pun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Muharam, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau pun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam majelis akad nikah, lanjutnya, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pro dan Kontra Nikah di KUA yang Jadi 'Dream Wedding' Gen Z

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular