Karyawan melakukan pengecekan suhu pelanggan yang melakukan perawatan rambut di salah satu salon di Jakarta, Senin (19/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memberi izin kembali operasional unit usaha salon dan tata rambut saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Protokol kesehatan tersebut meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Rina Rengganis selaku general manager mengatakan karena anjuran protokol pemerintah tentang Covid-19, sejumlah karyawan yang bekerja di Alfons & Haircode Salon juga melakukan swab tes sebelum masuk dan jumlahnya dibatasi menjadi sekitar 50 persen karyawan. "Dan mereka akan menyetujui protokol untuk menaati protokol ini," tutur dia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Nantinya, seluruh hairdresser dan staf salon menggunakan face mask dan face shield. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Begitu juga dengan pengunjung yang datang menggunakan face mask dan harus menerapkan jaga jarak. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Di masa PSBB transisi, pemilik salon harus memperhatikan kebersihan salon secara keseluruhan seperti alat-alat salon seperti gunting, sisir, sikat blow dicuci usai digunakan lalu diletakan disterilizer. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Dalam prosedur pelayanan di salon selama pandemi COVID-19 yang dibuat oleh Forum Komunitas Industri dan Pengusaha Salon, membatasi jenis servis di salon dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang dan hanya servis untuk rambut (sementara tidak melakukan servis wajah/tubuh yang banyak kontak fisik). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)