BUMN Dilarang, Erick Thohir Malah Bagi-bagi Suvenir

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 December 2019 13:09
Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Erick Thohir melarang BUMN membagikan suvenir kepada peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Foto: Infografis/Bongkar Pasang Direksi, Ini Bos-bos BUMN Pilihan Erick Thohir/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran yang melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun justru dia sendiri yang membagikan suvenir.

Ets, tapi Erick Thohir bukan membagikannya kepada pemegang saham atau pejabat. Melainkan ke beberapa generasi Milenial di acara Millenial Fest yang berlangsung di Balai Sarbini sabtu (14/12/2019). Dia meminta beberapa anak muda untuk menjawab pertanyaan yang diajukannya, yakni menyebutkan nama-nama BUMN.


"Saya mau kasih suvenir kalau bisa jawab? Tapi ini buka souvenir yang saya larang ya. Kemarin saya sempat larang juga suvenir," sebut Erick.

Lebih lanjut, dia menceritakan tujuan larangan tersebut untuk efisiensi serta menghindari nepotisme.

"Kalau kasih suvenir di perusahaan tertutup, apalagi di lingkungan, di dalam dan suvenirnya mewah-mewah. Itu yang saya larang. Karena Jangan sampai kita di Kementerian yang tugasnya mengawasi, melayani. Ketika ada barang itu objektivitas kita beda. Oh itu baru kemarin baru dikasih HP. Nah beda. Suvenir ini (di acara) bukan buat itu," kata Erick menjelaskan.

Namun, bukan berarti semua bentuk suvenir dilarang untuk diberikan oleh BUMN. Erick menjelaskan ada beberapa faktor boleh diberikannya suvenir oleh perusahaan BUMN, utamanya perusahaan yang tercatat di Bursa Efek. "Karena kalau Perusahaan tbk (tercatat di bursa saham) biasanya kita apresiasi pemegang saham bagi suvenir tapi nilai gak signifikan," kata mantan Bos Inter Milan tersebut.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya. Dalam surat yang ditetapkan pada 5 Desember 2019. Selain untuk efisiensi, ini juga dimaksudkan demi perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.


[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Saat Erick Thohir & Sri Mulyani Nyanyikan Lagu Bunda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular