Sri Mulyani Belum Rilis Aturan, Antam Tetap Pungut PPN 11%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 April 2022 13:22
Ilustrasi Emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan turunan resmi mengenai pajak pertambahan nilai (PPN). Termasuk yang mencakup fasilitas pembebasan PPN.

Emas batangan adalah salah satu barang yang mendapatkan fasilitas tersebut. Akan tetapi, karena aturan belum terbit, maka PT ANTAM persero Tbk tetap akan memungut PPN kepada konsumen.

"Sebagai bagian dari proses good corporate governance dan demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan perpajakan yang saat ini masih berlaku, maka mohon berkenan untuk kami akan tetap melakukan pemungutan PPN 11% atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan," tulis Antam dalam siaran persnya.

Meski demikian, Antam memastikan akan mengembalikan kembali (refund), apabila aturan turun yang dimaksud sudah terbit. Konsumen diharapkan meninggalkan nomor rekening bank di lokasi transaksi logam mulia.

ANTM (Dok: Situs ANTM)Foto: ANTM (Dok: Situs ANTM)


(mij/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tutup Pekan, Harga Emas Pegadaian Flat di atas Rp 1 Juta/Gram

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular