Heboh Beli Logam Mulia Kena PPN 11%, Begini Faktanya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 April 2022 11:32
Ilustrasi Emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi emas Antam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022.

Pemerintah mengeklaim akan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan. Oleh karena itu, berbagai jenis barang dan jasa, diberikan fasilitas beban PPN alias 0%. Salah satu yang dibebaskan PPN 11%, yakni emas batangan dan granula.

Kendati demikian, salah seorang warganet, Pratiwi Gunawan mengeluhkan kenyataan saat membeli emas yang digunakan sebagai instrumen investasi, masih tetap dikenakan PPN 11%.

"Emas adalah instrumen investasi? Pikir lagi. Begitu Anda beli emas di Indonesia, Anda sudah dikenakan pajak logam mulia (0,9%), PPN 11%. Sedangkan CAGR emas selama 10 tahun terakhir 1,97%. Beli emas bikin tambah kaya?," ujar Pratiwi melalui akun twitternya @pretcieux, dikutip CNBC Indonesia Senin (4/4/2022).

Adanya pemungutan PPN 11% dalam pembelian emas kemudian dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Kak @pretcieux mohon di cek sekali lagi saat check out. Meski ada angka PPN 11% tapi saat check out PPN tersebut tidak diperhitungkan karena beli emas batangan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Aturan teknis segera terbit berlaku 1 April 2022," ujar Yustinus melalui akun Twitternya @prastow, dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).

Seperti diketahui, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dalam siaran resmi mengungkapkan, untuk tetap melakukan pemungutan PPN 11% atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan.

Pemungutan PPN 11% tersebut, menurut ANTAM, akan diikuti dengan komitmen penuh untuk melakukan proses pengembalian dana (refund) kepada pelanggan atas PPN 11%, yang sebelumnya sudah dipungut atas emas batangan.

Sesuai dengan ketentuan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan terkait fasilitas PPN untuk produk emas batangan manakala produk hukum tersebut sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Oleh karenanya, mohon kesediaan pelanggan setia logam mulia untuk dapat menyertakan nomor rekening bank beserta nama pemilik rekening bank pada saat pembelian emas batangan sembari kita bersama-sama menunggu peraturan pelaksanaan terkait fasilitas PPN untuk produk emas batangan," jelas ANTAM.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhir Pekan Berakhir, Harga Emas Antam Kompak 'Mager'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular