Hati-hati! Robot Trading Forex-Kripto Bisa Bikin Apes

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 October 2021 17:35
Foto: Warga pelapor dugaan penipuan investasi robot kripto (Annisa-detikcom)
Foto: Foto: Warga pelapor dugaan penipuan investasi robot kripto (Annisa-detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir media sosial ramai berisi keluhan masyarakat netizen yang mengalami kerugian akibat booming-nya femonena trading kripto atau valuta asing atau foreign exchange (forex/valas) menggunakan robot.

Bukannya untung, malah buntung. Sejumlah netizen pun mengunggah mengalami kerugian besar. Bahkan ada pula yang melaporkan kerugian ini ke aparat kepolisian.

Salah satunya adalah pelaku trading valas dengan skema money game dan ponzi yang ditawarkan oleh Sunton Capital, platform robot trading yang diketahui asal Inggris.

Untuk menarik minat pengguna, perusahaan ini menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan pasti.

Di awal memang para trader ini mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, namun seiring berjalannya waktu, terjadi masalah dengan sistem trading hingga akhirnya tak bisa diakses dan hilang bersama dengan dana para tader.

Tak berselang lama setelah masalah Sunton Capital, muncul lagi laporan mengenai kerugian yang disebabkan oleh robot trading, tapi bukan valas melainkan di pasar kripto.

Bahkan, trader yang telah memasukkan dananya ke robot trading ini telah mengadukan nasib kurang beruntungnya ini ke kepolisian.

Seorang warga bernama Fisiharto melaporkan manajemen investasi robot kripto Mark Ai ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan karena yang bersangkutan merasa dirugikan hingga Rp 126 juta.

Laporan tersebut bernomor LP/B/5203/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Fisiharto membuat laporan langsung ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (20/10/2021). Laporan itu terkait dugaan penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 3,4,5 UU TPPU.

Fisiharto mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Hindera selaku Direktur PT Teknologi Investasi Indonesia.

"Laporan ini atas nama saya, Fisiharto. Terlapor atas nama bapak Hindera," ucap Fisiharto usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, dikutip Detiknews, Rabu ini (27/10).

Terkait dengan hal ini, pengamat pasar keuangan, Ariston Tjendra menilai, masih maraknya penipuan investasi menggunakan robot trading seperti Suncon Capital lantaran masyarakat kita masih tergiur dengan janji imbal hasil tinggi, intinya ingin kaya dalam waktu instan tanpa mempertimbangkan risikonya.

"Itu menjadi iming-iming, orang tertarik mencoba, sedikit-sedikit, lama-lama jadi banyak, mungkin yang dijanjikan terjadi selama bulan pertama, selanjutnya terjadi masalah tidak bisa keluar uang," kata dia, dihubungi CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan, fenomena robot trading sebetulnya adalah transaksi yang dilakukan melalui program komputer dengan serangkaian aturan transaksi untuk perintah jual atau beli.

Namun, risiko aturan ini, terutama untuk investasi forex belum diatur lebih jauh oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan).

Karenanya masyarakat harus lebih berhati-hati, apalagi institusinya tidak terdaftar jelas atau belum memiliki izin otoritas.

Sejalan dengan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau bagi para pengguna robot trading untuk melakukan transaksi untuk memahami terlebih dahulu mekanisme perdagangan, termasuk memahami risiko yang bisa ditimbulkan oleh transaksi ini.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan dalam melakukan perdagangan tetap ada risiko untuk untung dan rugi, sehingga tidak ada kepastian bahwa pelaku perdagangan selalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

"Robot trading hanya merupakan alat untuk melakukan perdagangan, sehingga bisa untung dan juga bisa rugi. Tidak akan ada keuntungan yang fix dalam trading. Masyarakat yang ingin menggunakan robot trading hendaknya adalah orang yang sudah memahami mekanisme trading, sehingga mengetahui risikonya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.

Dia mengingatkan kembali bahwa bahwa keputusan investasi untuk jual atau beli harus berasal dari investor, bukan pihak lain.

"Jangan sekali-sekali melakukan investasi perdagangan berjangka komoditi ke pihak lain yang bukan perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang berizin dari Bappebti," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini hanya terdapat sembilan perusahaan yang merupakan calon pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Satgas Investasi: Kegiatan Sunton Capital Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular