
Digoyang Dugaan Investasi Bodong, Ini Sederet Fakta 212 Mart!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh 13 warga Samarinda. Dalam laporannya, koperasi itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi 212 Mart yang merugikan para korban hingga Rp 2 miliar.
Hanya saja, pihak Koperasi Syariah 212 pusat menegaskan apa yang terjadi di Samarinda tak ada kaitan dengan mereka maupun koperasi-koperasi lainnya yang memiliki unit minimarket dengan label 212 Mart.
Dalam laporan ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang menjadi kuasa hukum 13 warga yang diduga menjadi korban kasus tersebut.
"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap," kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, seperti dikutip dari detikfinance.
Berikut ini fakta-fakta terkait 212 Mart dilansir Detikfinance:.
1. Terinspirasi dari Gerakan Aksi Damai 212
Jaringan 212 Mart memang cukup luas dan sudah hadir di banyak kota di Indonesia. Nama 212 Mart diambil dari gerakan aksi damai yang pernah heboh hampir 5 tahun yang lalu. Tepat pada 2 Desember 2016 muncul gerakan aksi damai dari jutaan umat Islam.
Hal itu diakui oleh Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212, Irfan Syauqi Beik saat berbincang dengan detikcom pada 2018 silam.
"Iya, itu kan inisiasi awalnya dari teman-teman yang ikut aksi 212, tapi kemudian kalau itu kan masuknya ranah politik ya. Tapi kemudian teman-teman merasa gimana nih kalau kita salurkan juga energi kita untuk pengembangan ekonomi," katanya (19/3/2018).
2. Bisnis Ritel Syariah
Saat akhirnya terbentuk Koperasi Syariah 212 pada 20 Januari 2017, dari sanalah akhirnya koperasi menyalurkan bisnis dengan mendirikan gerai ritel 212 Mart. Gerai itu mengusung konsep syariah, salah satu tujuannya untuk menggerakkan ekonomi yang dibangun secara Islami.
Gerai 212 Mart terus tumbuh seiring waktu. Produk-produk yang dijual disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ketersediaan produk tak jauh berbeda dengan gerai ritel modern lain. Isinya cukup lengkap terdiri dari berbagai macam kebutuhan sehari-hari.
Pada tahap awal anggota koperasi isinya adalah para alumni 212. Seiring berjalannya waktu, mereka mulai membuka diri kepada pihak di luar alumni untuk ikut menjadi anggota.
3. Diterpa Dugaan Investasi Bodong
Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart dilaporkan ke Polresta Samarinda atas dugaan investasi bodong. Para korban yang didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo melaporkan kerugian mereka mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini berawal dari tersebarnya tautan di WhatsApp terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018. Metode pengumpulan dana investasinya dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp 500.000 hingga maksimal Rp 20 juta.
Total dana yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari uang itu didirikan secara bertahap tiga toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.
Awalnya ketiga toko tersebut berjalan. Setelah 2 tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Ini Tipe Orang yang Gampang Ketipu Investasi Bodong